Pencopotan Akbar Ali dari Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menimbulkan pro dan kontra di kalangan DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengundang kritikan dari legislator meski adapula yang menyetujui.
Diketahui, Akbar Ali dilantik menjadi Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023. Belum setahun menjabat, Akbar Ali diberhentikan berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulsel.
SK itu diteken Mendagri Tito Karnavian dan disahkan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024. Dalam SK tersebut, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hayat Gani diangkat menjadi Pj Wali Kota Parepare yang baru.
“Iye, (Akbar Ali diberhentikan dari Pj Wali Kota Parepare dan digantikan Abdul Hayat) sesuai SK dari Kemendagri,” kata Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada detikSulsel, Senin (16/9/2024).
Rencananya, Abdul Hayat akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Parepare di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel pada Rabu (18/9) pagi ini. Menjelang pelantikan, sejumlah legislator DPRD Parepare menyampaikan pandangannya terkait pemberhentian Akbar Ali.
Akbar Ali Dinilai Gagal Atasi Inflasi-Utang
Anggota DPRD Parepare, Asy’ari Abdullah menyambut baik kebijakan Kemendagri yang memberhentikan Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare. Dia menganggap kinerja Akbar Ali selama memimpin pemerintahan tidak maksimal.
“Pemberhentian Pj ini sudah sangat tepat. Di antara masalah yang kami cermati di DPRD, yakni Pj wali kota gagal menekan inflasi dan malah menempatkan Parepare sebagai daerah Tertinggi inflasi di Sulsel sebesar 2,22%,” kata Asy’ari kepada wartawan, Selasa (17/9).
Ketua DPD Gelora Parepare juga menuding kebijakan Akbar Ali merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Asy’ari lantas menyinggung dibukanya banyak retail di Parepare.
“Gagal melindungi UMKM dan ekonomi rakyat dengan mengubah perwali sebelumnya menjadi perwali nomor 7 tahun 2024 yang memperbolehkan 57 titik retail dibuka,” tuturnya.
Utang Pemkot Parepare kepada pihak ketiga pun tidak mampu diselesaikan Akbar Ali selama menjabat. Asy’ari mengaku heran utang belum juga dibayarkan padahal anggarannya sudah siap.
“Pak Pj juga gagal membayar utang kepada pihak ketiga. Padahal dana di kas daerah tersedia dan utang telah diperiksa oleh BPK dan direviu oleh Inspektorat Daerah,” sebut Asy’ari.
Sementara itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir berharap pj wali kota yang baru bisa menyelesaikan persoalan inflasi. Pengganti Akbar Ali juga harus mengawal pelaksanaan Pilwalkot Parepare 2024.
“Pj wali kota salah satu tugas pokoknya adalah mengendalikan laju inflasi di daerah kemudian menjaga stabilitas menuju Pilkada di samping menyukseskan program kerja nasional bagaimana menurunkan angka stunting,” kata Kaharuddin.
Kaharuddin meyakini Abdul Hayat Gani yang ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Parepare baru bisa mengatasi persoalan yang ada. Dia menganggap Abdul Hayat memiliki pengalaman di birokrasi.
“Dia adalah birokrat yang profesional, dengan pengalaman pemerintahan yang cukup luas, termasuk sebagai mantan Sekretaris Provinsi Sulsel. Harapannya, Abdul Hayat bisa mengambil keputusan yang bijak untuk kemajuan Parepare,” harapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya…