Medan –
Seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang (57) membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61) dan memanipulasi kematiannya seolah-olah menjadi korban kecelakaan. Polisi menduga ada pelaku lain yang membantu Tiromsi membunuh korban.
“Dugaan kami, dia (pelaku) melakukan ini ada yang bantu, dugaan kami ada salah satu orang dekat dia yang sampai sekarang masih kami cari,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (18/9/2024).
Alexander menyebut korban dan pelaku tinggal bersama dengan seorang anak perempuan mereka. Pada saat kejadian, anak mereka itu tengah kuliah.
Lalu, pelaku yang merupakan seorang notaris itu juga membuka kantor notaris di rumahnya itu. Pada saat kejadian, salah seorang karyawan pelaku disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal. Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban.
“Ada anaknya perempuan satu, pas kuliah. Kemudian, ada karyawannya, tapi tidak tinggal di rumah. Jadi, karyawannya ini pas waktu kejadian disuruh keluar pergi, pas balik disuruh keluar lagi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.
“(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (pasal) 340 itu,” sebutnya.
(mjy/mjy)