Serang –
Polda Banten menangkap pelaku penipuan pengadaan jas almamater kampus yang merugikan korban hingga Rp 45 miliar. Tersangka berinisial TS (44) mengaku sebagai mitra di berbagai universitas untuk pengadaan jas almamater.
Tersangka TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024), pukul 01.00 WIB, di Kota Serang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita berbagai dokumen dari pelaku.
“Penyidik melakukan upaya paksa membawa saksi dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Selasa (17/9).
TS ditangkap karena melakukan penipuan pengadaan jas almamater fiktif. Ia mengaku memiliki usaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.
Pengakuan itu ia sampaikan ke kampus-kampus dan janji memberikan hibah uang Rp 40 juta dan hibah jas pada Juli 2023. Tapi tersangka meminta pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pengadaan jas.
“Tersangka mengatakan kontrak tersebut untuk formalitas agar pemberi hibah percaya bahwa CV Galery Tika Jaya sering mengadakan kerja sama serta tidak akan berakibat hukum,” ujarnya.
Pihak kampus sendiri kemudian percaya dan menandatangani kontrak kerja sama. Dari situ, ia menunjukkan ke korban bernama Supriyadi bahwa tersangka memiliki kerja sama dengan berbagai kampus dan meminta korban agar memberikan pembiayaan untuk pengadaan jas. Supriyadi di sini adalah calon investor yang menjadi korban penipuan TS. Tertipulah Supriyadi.
“Atas dasar tersebut, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,” ujarnya.
Proses penipuan itu katanya dijalankan tersangka dengan cara kontrak kerja sama dengan salah satu toko pembuatan jas. Kontrak itu rupanya fiktif atau penipuan dan korban mengalami kerugian Rp 45,7 miliar.
“Korban rugi yaitu modal tidak kembali Rp 40,2 miliar dan uang fee yang sudah diberikan ke tersangka TS Rp 5,4 miliar, sehingga total kerugian sebesar Rp 45,7 miliar,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi sendiri mengamankan 27 surat kontrak kerja sama tersangka dengan 27 kampus, surat perjanjian pengadaan barang dengan korban, 20 kontrak kerja sama hingga dokumen berita acara. Kerja sama dengan kampus sendiri adalah fiktif agar tersangka bisa mendapatkan uang.
“Modus dengan cara pengadaan almamater fiktif,” ujarnya.
Simak juga Video: 2 Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi, Tipu Lansia di Kepri Ratusan Juta
(bri/dnu)