Sepekan kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, akhirnya polisi berhasil menetapkan seorang tersangka. Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial IS (26 tahun), warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.