Keluarga Pelaku Curanmor Tewas di OI Belum Lapor, Polisi Tetap Proses Kasus

Keluarga Pelaku Curanmor Tewas di OI Belum Lapor, Polisi Tetap Proses Kasus




Ogan Ilir

Pelaku curanmor bernama Johan tewas dikeroyok di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Namun, Polres Ogan Ilir belum menerima laporan dari keluarga Johan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan walaupun pihak keluarga tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap jalan karena sudah ada korban jiwa dari kejadian itu.

“Ya sampai sejauh ini dari laporan yang saya terima belum ada laporan dari keluarga korban atas tewasnya Johan pelaku curanmor di Desa Tambang Rambang, Ogan Ilir yang masuk, walaupun tanpa laporan Kami tetap tindaklanjuti dan masih lidik,” katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (14/9/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan proses penyelidikan diantaranya dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, Bagus enggan menyebut berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.

“Ya kita sedang periksa beberapa saksi terkait kasus ini, namun banyak warga bungkam tentang kejadian itu,” katanya.

Bagus menegaskan massa yang melakukan penganiayaan hingga pelaku tewas tetap diproses hukum, meskipun bermaksud membela korban pencurian.

“Kalau sudah ditemukan yang menyebabkan orang meninggal, pasti diproses,” kata Bagus menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Ogan Ilir terus melakukan penyidikan perkara pengeroyokan pelaku curanmor di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan polisi menunggu laporan dari pihak keluarga untuk menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga.

“Kita sedang berkomunikasi pihak keluarga pelaku curanmor yang meninggal dunia untuk membuat laporan agar bisa diproses,” katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/9/2024).

Ilham menjelaskan warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kalau ada laporan dari keluarga yang meninggal akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

(des/des)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *