Mojokerto –
Oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang digerebek suaminya sedang bugil bareng pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40) akhirnya dipecat. Bahkan, ibu dua anak itu harus gigit jari karena tidak mendapatkan hak pensiun.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, hukuman disiplin bagi RP ditetapkan dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.
“RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Pemkab Mojokerto, Jalan A Yani, Jumat (13/9/2024).
Surat Keputusan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut, lanjut Tatang, telah diserahkan kepada RP pagi tadi. Sanksi pemecatan terhadap oknum PNS yang berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto itu berlaku sejak 15 hari kerja dari hari ini.
Sehingga sanksi pemecatan tidak serta merta berlaku. Sebab RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, ibu dua anak itu harus lebih dulu mengajukan keberatan kepada Bupati Mojokerto.
“Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Tidak hanya dipecat, RP juga terpaksa gigit jari karena tidak mendapatkan hak pensiun. Menurut Tatang, hak pensiun hanya diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.
“Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua,” tegasnya.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan sanksi disiplin berat menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.
“Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final,” tandasnya.
Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).
Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.
(dpe/iwd)