Jakarta –
Ari Bias masih belum berhenti mengejar hak royaltinya dari Agnez Mo. Diduga pelantun Party In Bali itu melakukan pelanggaran royalti musik terhadap Ari Bias. Kasus ini sendiri sudah berjalan selama beberapa bulan.
Sebelumnya Ari Bias call out ke Agnez Mo lewat somasi soal pembayaran royalti namun pihak artis tersebut tak bicara. Sampai akhirnya pencipta lagu Bilang Saja melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Langkah lanjutannya kini Ari Bias mendaftarkan gugatan terhadap Agnez Mo secara perdata. Gugatan sudah terdaftar di pengadilan niaga PN Jakarta Pusat sejak 11 September 2024 (meski dalam keterangan pihak Ari Bias, gugatan terdaftar tanggal 9 September).
Ari Bias menunjuk Minola Sebayang dan tim sebagai kuasa hukumnya untuk kasus ini. Gugatan perdata Ari Bias terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Minola Sebayang membenarkan adanya gugatan tersebut. Salah satu alasan yang dibeberkan pengacara itu adalah tidak adanya respons dari pihak Agnez Mo terkait laporan ke Bareskrim Polri perihal masalah yang sama.
“Iya betul (menggugat) ke Pengadilan Niaga. Belum (ada respons oleh pihak Agnez Mo soal laporan ke Bareskrim Polri),” kata Minola Sebayang saat dihubungi detikpop pada Kamis (12/9/2024).
Sudah ada jadwal sidang buat gugatan ini. Dijelaskan tim Minola, Mario Pencawan, sidang pertama akan digelar minggu depan.
Agenda sidang pun sudah diberitahukan. Begini kata Mario Pencawan soal detail sidang tersebut.
“Sidang pertama di tanggal 19 September, hari Kamis. Langsung pembacaan gugatan. Sistemnya beda dengan peradilan perdata biasa. Di sini sidang pertamanya langsung pembacaan gugatan,” jelas Mario.
Ari Bias menggugat hal yang sama dengan laporan ke Bareskrim Polri sebelumnya. Dia memperjuangkan kekayaan intelektual dan hak cipta lagu-lagunya yang dibawakan Agnez Mo dalam konser live.
“Kurang lebih gugatannya sama. Tapi di PN Pusat ini lebih ke pengadilan niaga karena menyangkut kekayaan intelektual, hak cipta. Materinya kurang lebih sama, Agnes Monica menggunakan (menyanyikan) lagu tanpa izin secara komersil, lagu Bilang Saja itu,” papar Mario.
Sejauh ini, pihak Agnez Mo belum berkomentar terkait tuduhan dan gugatan tersebut.
Sebelumnya Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar ke pihak Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta itu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian dari membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser berbeda.
“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” ujar Minola Sebayang.
Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi selaku penyelenggara konser. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.
“Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu sudah jadi tanggung jawab Agnez Mo,” pungkasnya.
(aay/pus)