Bogor –
Polisi melengkapi berkas perkara tersangka Armor Toreador Gustifante (25) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
“Kemarin P19 sudah turun dari kejaksaan, ada beberapa poin yang akan kita penuhi dan itu sudah kita laksanakan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (11/9/2024).
Rio mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas itu ke jaksa. Diharapkan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesegera mungkin.
“Mungkin dalam minggu ini akan kita serahkan kembali, insyaallah satu minggu atau dua minggu ke depan P21 akan dari kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka Armor Toreador Gustifante (25) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), ke Polres Bogor. Jaksa menilai ada berkas yang belum lengkap.
“Sampai saat ini di Kejari kami sudah menerima berkas perkara tersebut. Setelah kami pelajari dalam waktu 7 hari, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa (10/9).
“Sehingga kami sudah mengeluarkan P19 atau petunjuk yang harus dilengkapi oleh teman-teman penyidik. Berkas sudah kami serahkan ke teman-teman penyidik untuk dilengkapi,” lanjutnya.
Agung menjelaskan salah satunya terkait penerapan pasal dalam kasus tersebut. Serta barang bukti berupa rekaman CCTV dan lain-lainnya.
“(Yang diperbaiki) Secara umum tentang penerapan pasal dalam berkas perkara, karena ada juga kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
(rdh/mea)