Lubuklinggau –
Sebanyak 5 bidang aset milik Pemerintah Kota Lubuklinggau diklaim oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Pemkot pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau, Zulpikar mengatakan saat ini pihak kejaksaan sudah menyelesaikan aset Pemkot yang dikuasai oleh oknum masyarakat di Kelurahan Marga Mulya.
“Aset tersebut berupa tanah yang telah berubah menjadi bangunan ruko dan diklaim oleh warga di sana. Jumat kemarin (6/9) sudah selesai dieksekusi,” katanya saat ditemui detikSumbagsel, Senin (9/9/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Zulpikar mengatakan masih ada 4 bidang aset lagi yang dikuasai oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” bebernya.
Keempat bidang aset tersebut yaitu :
1.Bekas rumah pertanian di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I
2.Aset Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II
3.Aset Baitul A’la yang berlamat di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II
4. Aset TOS (Taman Olahraga Silampari) di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I
“Itu semua dikuasai oleh oknum masyarakat. Target kita secepatnya diselesaikan mengenai permasalahan aset yang dikuasai oknum masyarakat ini,” ujarnya.
Zulfikar menegaskan permasalahan keempat aset tersebut diserahkan pihaknya kepada pengacara negara dan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Prosesnya dilakukan secara bertahap agar aset tersebut dapat dikuasai kembali. Aset-aset ini sudah diklaim oleh oknum masyarakat sebelum penyerahan 55 aset dari Musi Rawas sekitar tahun 2015 kemarin,” tutupnya.
(mud/mud)