Sinjai –
Pria lanjut usia (lansia) berinisial KD (60) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena memperkosa anak menantunya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku memperkosa korban saat anak dan istrinya sedang pergi bekerja.
Pemerkosaan itu terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Aksi bejat pelaku terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (28/8) dan Kamis (29/8).
“Pelakunya sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku memperkosa menantunya di rumahnya sendiri dua kali. Hal itu dilakukan saat anak dan istri dari pelaku tidak berada di rumah atau pergi kerja,” kata Rahmatullah.
Dia menerangkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban berhasil melarikan dari rumah mertuanya. Korban meminta tolong kepada rekannya pria berinisial AN (24) untuk dijemput.
“Korban melarikan diri dari rumah mertuanya setelah dijemput temannya. Keesokan harinya korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya, setelah itu korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya,” sebutnya.
Orang tua korban yang merasa keberatan lantas melaporkan kasus anaknya di Polres Sinjai. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya, di Dusun Banoa, Desa Suka Maju, Kecamatan Tellulimpoe pada Sabtu, 31 Agustus,” katanya.
![]() |
Polisi pun merilis foto pelaku setelah ditangkap. Dalam foto yang diterima detikSulsel, tampak pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
Pelaku sendiri mengenakan kaos hitam saat diinterogasi oleh 2 orang penyidik. Namun wajahnya tak terlalu tampak lantaran tertunduk.
(hmw/hsr)