Surabaya –
Sebuah truk tersangkut dan mogok di JPL 398a, tepatnya di Jalan Margomulyo, Surabaya, Minggu (7/9/2024) pagi. Hal ini menyebabkan sejumlah perjalanan Kereta Api (KA) di wilayah Daop 8 Surabaya terganggu.
Perjalanan KA yang terganggu mulai pukul 06.31 WIB hingga pukul 07.54 WIB. Pihak KAI Daop 8 Surabaya menegaskan akan menuntut ganti rugi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi pada pemilik serta pengemudi truk.
“Karena telah menyebabkan terganggunya jadwal perjalanan KA,” terangnya, Minggu (7/9/2024).
KAI juga akan berkoordinasi dengan Dishub dan Kepolisian, apakah truk tersebut telah memenuhi ketentuan syarat kelas jalan dan kelaikan untuk beroperasi, serta untuk proses ganti rugi oleh pemilik dan pengemudi truk tersebut.
“PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada para pelanggan yang perjalanannya terganggu akibat kejadian tersebut. KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang perjalanannya mengalami keterlambatan, sesuai Permenhub No. 63 Tahun 2019,” pungkas Luqman.
Berikut sejumlah KA jarak jauh dan KA lokal yang mengalami dampak keterlambatan, yakni:
KA Pandalungan relasi Gambir – Jember, terlambat 86 menit;
KA Harina relasi Bandung – Surabaya Pasarturi, terlambat 13 menit;
KA Gumarang relasi Gambir – Surabaya Pasaturi, terlambat 70 menit;
KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo – Bojonegoro, terlambat 108 menit;
KA Commuterline Blorasura relasi Cepu – Surabaya Pasarturi, terlambat 75 menit;
KA barang Benteng Cargo relasi Benteng – Jakarta, terlambat 99 menit;
KA Sembrani relasi relasi Surabaya Pasarturi – Gambir, terlambat 8 menit;
KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo – Indro, terlambat 88 menit.
(hil/iwd)