Jakarta –
Saaih Halilintar gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024. Dia gagal mengikuti ajang olahraga tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut keterangan Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy, Saaih gagal melengkapi administrasi, KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga, hingga KIA. Pihak Saaih telat memberikan administrasi NPWP dan BPJS. Paulus Rudy mengatakan pihak Saaih menayakan apakah boleh menggunakan NPWP orang tua.
“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy, dikutip dari detikhot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik Muhammad Saaih Halilintar itu merupakan adik dari YouTuber Atta Halilintar. Lahir 16 Maret 2022, Saaih merupakan anak keenam dari kesebelasan keluarga Halilintar.
Di usianya yang cukup muda yakni menginjak 22 tahun, Saaih juga YouTuber terkenal dengan 12 juta subscriber. Seperti diketahui penghasilan sebagai YouTuber terkenal sangat fantastis apalagi dengan pengikut yang cukup banyak.
Lantas, umur berapa warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki NPWP atau sebagai Wajib Pajak?
Aturan terkait kewajiban kepemilikan NPWP sebagai wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP,” bunyi aturan tersebut.
Kemudian dalam pasal 8 Ayat 2 dituliskan “bagi anak di bawah umur 18 tahun dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,” lanjut aturan tersebut.
Artinya bagi anak di atas 18 tahun wajib memiliki NPWP. Terutama orang dewasa di atas umur 18 tahun harus memiliki NPWP jika sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Penggunaan NPWP sebagai kode yang digunakan dalam setiap urusan perpajakan agar data kamu tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Dengan memiliki NPWP, akan terhindar dari sanksi hukum. Dimana ketentuan ini sesuai dengan UU KUP Pasal 39, bahwa akan terkena sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban.
(ada/rrd)