Sinjai –
Oknum guru SD di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AS (55) ditetapkan tersangka usai diduga menganiaya siswanya berinisial RA (8) di sekolah. Tersangka saat ini sudah ditahan polisi.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya menetapkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang ada, terduga pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Rahmatullah mengatakan, penyidik juga telah melakukan visum kepada korban. Berdasarkan visum et repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa dengan nomor B/96/IX/2024/SPKT, yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2024 tidak ditemukan tanda kekerasan fisik yang parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasil visum menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang parah pada tubuh korban,” katanya.
Dia menerangkan, penyidik juga sudah melengkapi seluruh berkas perkara oknum guru tersebut. Pihaknya juga langsung melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
“Kasus ini akan segera dilanjutkan ke proses tipiring (tindak pidana ringan). Kita harap bisa disidangkan cepat di Pengadilan Negeri Sinjai,” terangnya.
Rahmatullah menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kasus ini akan kami tangani secara profesional. Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa SDN 231 Balangpesoang berinisial RA diduga dianiaya oleh gurunya berinisial AS di Kabupaten Sinjai. Polisi telah mengamankan oknum guru tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku berinisial AS, yang berprofesi sebagai guru SD, sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA. Kami mendalami motif serta penyebab di balik tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya sendiri,” ujar Rahmatullah dalam keterangannya, Rabu (4/9).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Senin (2/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Polisi menyelidiki kasus ini setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
“Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban bersama korban. Laporannya terkait dugaan penganiayaan,” sebut Rahmatullah.
(ata/ata)