Tapanuli Tengah –
Berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng). Masinton menyebut ada ketidakjelasan peraturan KPU terkait perpanjangan pendaftaran calon.
“Ketidakjelasan Peraturan KPU tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon di daerah yang terjadi hanya ada pasangan tunggal mengakibatkan pendaftaran pasangan calon di berbagai daerah bermasalah dan ditolak. Seperti yang terjadi tadi malam tanggal 4 September 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Labuhan Batu Utara dan Lampung Timur,” ucap Masinton, Kamis (5/9/2024).
Masinton menyebut dua hal utama yang tidak jelas dalam aturan yaitu pendaftaran melalui aplikasi Silon dan kesepakatan pelepasan dukungan. Untuk aplikasi Silon, menurut Masinton jika terkendala maka harusnya diperbolehkan pendaftaran secara manual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dimungkinkan pendaftaran secara manual dan penelitian kelengkapan berkas secara manual,” tuturnya.
Kemudian untuk syarat persetujuan pelepasan dukungan, lanjut Masinton, harusnya menjadi hak dari partai politik tanpa harus memintai persetujuan dari partai lainnya.
“Seharusnya itu adalah ranah kedaulatan partai politik tanpa harus meminta persetujuan partai-partai lainnya. Sepanjang sebelum adanya penetapan resmi paslon dari KPU,” sebutnya.
Anggota DPR dari F-PDIP ini pun meminta agar KPU segera merevisi aturan. Menurutnya, ketidakjelasan aturan itu berpotensi menimbulkan konflik.
“Masyarakat dirugikan karena tidak diberikan alternatif pilihan. Masyarakat Tapanuli Tengah kecewa besar dengan keputusan KPU dan tetap berharap paslon Masinton-Mahmud diloloskan karena masyarakat Tapanuli Tengah sudah muak dan bosan dengan kelakuan kelompok yang mendisain calon tunggal di Tapanuli Tengah,” ucapnya.
PDIP dan Partai Buruh disebut masinton sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu Tapteng. Dia juga mengaku sudah melapor ke DPP PDIP agar ada tindakan terkait persoalan ini.
“PDI Perjuangan bersama Partai Buruh berjuang sekuat-kuatnya agar hak-hak demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah tidak dirampok oleh kesemena-menaan KPU,” tutur Masinton.
“PDI Perjuangan dan Partai Buruh sedang melapor ke Bawaslu Tapanuli Tengah, agar KPU Tapanuli Tengah menerima pendaftaran pasangan calon Masinton-Mahmud. Serta kami juga sudah melapor ke DPP PDI Perjuangan, serta menyiapkan gugatan hukum kepada KPU Tapanuli Tengah dan KPU Pusat atas hilangnya Hak-hak Demokrasi masyarakat Tapanuli Tengah,” sambungnya.
Seperti diketahui, berkas pedaftaran pasangan Masinton dan Mahmud ditolak KPU Tapteng. Penolakan ini karena nama keduanya tidak didaftarkan melalui aplikasi Silon.
(afb/afb)