Pasuruan –
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank usai dilantik. Ini dilakukan agar mereka bisa melakukan pengajuan pinjaman.
“Sampai kemarin sudah ada empat yang mengajukan pinjaman,” kata Abdul Karim, Ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/9/2024).
Karim menyebut, jumlah anggota dewan yang menggadaikan SK kemungkinan akan bertambah, namun saat ini jumlahnya baru empat orang. “Kalau sampai hari ini belum saya cek,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang didapatkan anggota dewan mengajukan pinjaman sekitar Rp 500 juta bahkan lebih. Pinjaman itu disebut untuk menutup utang biaya kampanye di pemilu 2024 lalu.
Karim menyebut yang dilakukan anggota dewan itu wajar. Pasalnya selama mencalonkan jadi caleg, mereka telah habis biaya yang tak sedikit.
“Itu wajar karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” tuturnya.
Para anggota DPRD sebagian besar mengajukan pinjaman ke Bank Jatim. Penghasilan dari anggota DPRD dibayarkan dengan sistem nontunai, mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, uang sewa atau penghasilan sah lainnya.
“Tinggal potong gaji. Sehingga bisa konsentrasi bekerja dan mengabdi selama 5 tahun,” tuturnya.
Untuk diketahui pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/8/2024). Jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD sebesar Rp 30 juta/bulan hingga Rp3 5 juta/bulan.
(abq/iwd)