Lampung Timur –
KPU Lampung Timur menolak paslon Dawam Rahardjo – Ketut Erawan untuk bisa maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Mereka beralasan partai pengusungnya yakni PDI-P masih terdaftar mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi.
Dawam Rahardjo pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut dia, KPU Lampung Timur terkesan ‘membegal’ dia dan Ketut untuk bisa maju pada Pilbup Lampung Timur.
“Ini kesannya seperti membegal, supaya kita nggak bisa daftar sehingga nanti mereka lawannya kotak kosong, tujuannya kan itu. Itu kan yang dulu, kan dukungan itu sudah dicabut, kan PDI-P sudah mengeluarkan B1KWK nya untuk kita ” kata dia kepada detikSumbagsel, Kamis (5/9/2024).
“Aturan MK kan supaya tidak terjadi kotak kosong, sementara kita sudah nyabut dari itu (rekomendasi PDI-P untuk Ela). Sementara kalau kita, Silon nya itu sudah terdata di sana (KPU) dan ini KPU ataupun Bawaslu bisa fasilitas kami. Kan sudah keluar, kenapa sudah keluar kita nggak bisa daftar, jangan terbelenggu dengan koalisi yang lama, karena koalisi yang lama ada yang hilang jadi nggak mungkin dia mengizinkan,” lanjutnya.
Dawam meminta KPU RI hingga Bawaslu untuk turun tangan terkait permasalahan ini.”Kami meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengakomodir hal ini, sehingga kita, ya kaya mana sekarang kan kita berseberangan, harusnya kan bisa cara manual dulu, tapi rupanya juga tidak difasilitasi. Tapi ya bahasanya mereka itu tetap harus silon,” jelasnya.
Saat ini kata Dawam, pihaknya bersama PDI-P tengah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.
“Atas kondisi ini, saat ini kami akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan PDI-P terkait langkah nya kedepannya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan alasan pasang Dawam-Ketut ditolak. Menurut dia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah terdaftar mengusung Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi bersama 8 partai politik lainnya.
“DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj Ela Siti Nuryamah dan Hi Azwar Hadi, bersama 8 partai politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada Rabu (28/8/2024) dengan status diterima,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).
(mud/mud)