Lampung –
Bawaslu Lampung akan mengkaji keputusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan untuk Pilbup 2024. Bawaslu akan membuka ruang mediasi untuk kedua belah pihak.
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan pihaknya tengah menunggu jika ada upaya hukum yang akan dilakukan pasangan Dawam Rahardjo – Ketut Erawan.
“Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu terbuka ruang untuk upaya. Pascapenolakan ini, kami persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur jika ada upaya hukum,” kata Gistiawan, Kamis (5/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gistiawan juga menyatakan pada masalah ini Bawaslu Lampung tidak melihat terkait pernyataan KPU soal Silon. “Kami tidak sampai melihat sejauh itu (syarat di Silon), tetapi kami melihat prosedur dan tata cara pendaftaran. Karena output-nya itu ditolak dan diterima oleh KPU. Kalau dikembalikan berarti itu bukan kesalahan di persyaratan tapi di Silon. Tinggal KPU apakah menjadikan Silon itu sebagai syarat kepastian hukum,” paparnya.
“Kalau syarat pendaftarannya diterima, sudah jelas ke tahapan berikutnya Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual sampai pada penetapan calon,” imbuh Gistiawan.
Gistiawan menambahkan fokus pengawasan Bawaslu terhadap KPU dalam masa perpanjangan pendaftaran calon 2-4 September, adalah pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Sekarang bolanya ada di KPU karena dokumen pendaftarannya sudah dikembalikan dengan alasan Silonnya tidak terbuka. Pengawasan Bawaslu ini berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024. Kemudian Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” tutupnya.
(sun/mud)