Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK seiya sekata untuk menunda proses hukum calon kepala daerah. Penundaan dilakukan selama tahapan Pilkada 2024.
Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah dimulai. Kini, KPU sedang melakukan penelitian atas dokumen persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.
KPU bakal melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye bakal dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemungutan suara bakal digelar 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasul perhitungan suara digelar 27 November sampai 16 Desember 2024.
Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Kejagung menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Kejagung menegaskan langkah ini bukan untuk melindungi kejahatan.
“Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Harli enggan proses hukum yang dilakukan Kejagung malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
“Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujarnya.
Harli menyebut proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.
“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.