6 Fakta Jukir Getok Rp 150 Dipecat Dishub Kota Bandung

6 Fakta Jukir Getok Rp 150 Dipecat Dishub Kota Bandung




Bandung

Oknum jukir yang lakukan aksi getok parkir Rp 150 ribu di Kota Bandung, akhirnya dipecat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Kejadian ini viral di media sosial (medsos).

Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

Menimpa Mahasiswi

Mahasiswi bernama Tasha (23) mengaku dimintai uang parkir Rp150 ribu saat menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di kawasan Tamansari. Peristiwa itu terjadi Sabtu (31/8/2024) kemarin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi di parkiran Unisba kan susah carinya dan aku dapat agak jauh karena gak ada lagi cuma. Terus tukang parkirnya kayak yaudah parkir aia dulu, (terus bilang) teh bayarnya langsung,” kata Tasha saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Digetok Rp 150 Ribu

Karena tidak membawa uang tunai, Tasha kemudian meminta kepada petugas parkir agar membayar setelah pulang menghadiri wisuda. Namun dia mengungkapkan, petugas parkir itu meminta Tasha untuk mentransfer uang parkir.

Tak ingin berlama-lama, Tasha kemudian meminta nomor rekening petugas parkir itu. Namun dia sangat terkejut saat petugas parkir menyebut nominal yang harus dibayar yakni sebesar Rp150 ribu.

“Dia langsung ngomong Rp150 ribu neng. Nggak salah itu, iya katanya dan di sini emang segitu katanya kalau acara wisuda. Masa Rp150 ribu sih, kita nggak mau. Terus kata bapaknya ya segitu, orang lain juga segitu kata dia,” ucap Tasha mengulangi perbincangan dengan petugas parkir.

Mendengar tarif parkir yang diluar nalar, Tasha enggan membayar. Dia bahkan hendak pergi dan mencari tempat parkir lain. Namun menurutnya, petugas parkir berupaya untuk menurunkan tarif.

Petugas Jukir Pakai Rompi Dishub

Tasha mengungkapkan, petugas parkir itu menggunakan rompi berwarna biru dengan garis dan tulisan berwarna oranye. Saat itu, Tasha meminta agar tarif parkir berlaku normal yakni Rp15 ribu atau Rp20 ribu untuk kendaraan roda 4.

“Terus kita tetap nggak mau, kata dia yaudah berapa. Kita maunya bayar parkir normal, paling Rp15 ribu, Rp20 ribu lah. Pengennya ada tiket parkir, harganya kalau Rp 15 ribu, Rp20 ribu masih masuk akal karena kan memang susah cari parkirnya,” ucapnya.

Tasha yang kesal bersikeras tidak mau membayar tarif tersebut dan hendak pergi. Namun petugas parkir kemudian menyepakati nominal Rp35 ribu yang harus dibayar oleh Tasha.

“Terus kata bapaknya gak bisa segitu. Udah gitu, bapaknya nurunin sampai Rp100 ribu, tetep kita gak mau. Maunya berapa katanya, dia turun lagi Rp70 ribu, Rp60 ribu, terus akhirnya kita tembak Rp30 ribu aja kalau enggak kita pergi. Terus bapaknya yaudah Rp35 ribu aja katanya, yaudah bayar Rp35 ribu,” lanjut Tasha.

Dipecat Dishub Kota Bandung

Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara memastikan, oknum jukir berinisial O itu sudah diberhentikan setelah insiden aksi getok tarif yang dia lakukan viral di medsos. Atribut yang biasa dia gunakan selama jukir pun telah disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.

“Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep Koswara saat dihubungi wartawan, Senin (2/9).

Tercatat Jukir Binaan Dishub

Asep mengungkapkan, oknum jukir ini memang terdata sebagai petugas di bawah naungan Dishub. Saat diamankan, dia ditengarai dalam pengaruh alkohol lantaran kerap melantur saat diinterogi Dishub kota Bandung.

“Dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba, dan ternyata itu juru parkir resmi. Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk. Makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” ungkapnya.

Tidak Ada Patokan Tarif Parkir

Asep menegaskan, tarif yang dipatok oknum jukir ini sudah melampaui tarif parkir yang ditentukan Dishub Kota Bandung. Sebab menurutnya, tarif parkir normal untuk mobil yaitu Rp 4-5 ribu.

Untuk antisipasi kejadian ini berpotensi terulang, Dishub akan membina dan mengawasi secara ketat kepada seluruh jukir di Kota Bandung. Pihaknya juga meminta masyarakat atau pengendara segera melapor jika menemukan jukir yang mematok tarif selangit agar bisa langsung ditindak.

“Tentu semua antisipasi dan pencegahan kita akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara. Seperti yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja,” jelasnya.

(wip/sud)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *