Sumenep –
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep merespons cepat kasus pemerkosaan yang dilakukan J (41), oknum kepala sekolah (kepsek) SD di Sumenep. Disdik memastikan tersangka J akan segera diberhentikan dari jabatannya.
Tersangka J memperkosa T (13), yang merupakan anak dari selingkuhannya, E (43). Mirisnya lagi, perilaku tidak beradab tersangka didukung ibu korban yang selalu mengantarkan anaknya untuk diperkosa J.
Kepala Bidang Pembinaan Disdik Sumenep Moh Fairus mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut secara tertulis kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsujudo. Fairus memastikan surat pemecatan sebagai kepala sekolah akan segera turun dalam pekan ini.
“Dinas Pendidikan sudah melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada bupati, dan besok insyaallah akan turun surat pemberhentiannya sebagai kepala sekolah,” kata Fairus, Minggu (1/9/2024).
Fairus menambahkan, sebelum kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sumenep, tersangka J masih aktif masuk sekolah seperti biasa, begitu juga ibu korban yang merupakan ASN guru di salah satu sekolah TK di Sumenep.
“Ibu korban juga ASN guru TK. Sebelum dilaporkan ke polres, mereka masih aktif mengajar,” ungkapnya.
Perilaku E membuat geram banyak pihak. Pasalnya, E dengan senang hati menyerahkan anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada tersangka J dengan dalih untuk penyucian diri.
Aksi bejat E dan J terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dari salah satu keluarganya, bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan oknum kepsek. Ayah korban yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Satreskrim Polres Sumenep langsung menyelidiki laporan tersebut. Hingga pada Jumat (30/8/2024), oknum kepsek ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumenep bersama ibu korban.
Berdasarkan hasil pendalaman dan interogasi polisi terhadap pelaku, J mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali di rumahnya di Sumenep, dan sebuah hotel di Surabaya.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologinya,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara E dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ihc/irb)