WN Australia Diusir dari Bali gegara Sakit Jiwa

WN Australia Diusir dari Bali gegara Sakit Jiwa




Badung

Seorang warga negara (WN) Australia berinisial EJB diusir alias dideportasi dari Bali. Bule pria berusia 36 tahun itu dideportasi lantaran menderita gangguan kejiwaan.

“EJB dilaporkan oleh warga setempat karena mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Albertus Widiatmoko melalui keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

Alvertus mengungkapkan EJB mendarat di Bali pada 28 Juli lalu. Dia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Agustus 2024. Selama di Bali, EJB tinggal di rumah mertuanya di Desa Kaliuntu, Buleleng.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak tinggal di rumah mertuanya itulah EJB mulai bertingkah aneh. Ia sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya.

Tak hanya itu, Alvertus berujar, EJB juga pernah terlibat keributan di kawasan Kuta, Badung. Setelah kejadian itu, mertua dan warga melaporkan EJB ke petugas imigrasi.

Petugas imigrasi lantas mengamankan EJB dan dititipkan di Rudenim Denpasar. Dua hari kemudian, EJB kemudian dideportasi ke Negeri Kanguru melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (30/8/2024).

“Mengingat pelanggaran yang dilakukan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang,” kata Albertus.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan deportasi terhadap EJB segabai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali. “Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali,” kata dia.

(iws/iws)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *