Jakarta –
Wanita berinisial DKZ (23) di Kalideres, Jakarta Barat, tega mengaborsi janin dengan alasan tak menginginkan kehamilan hasil hubungan gelap. Sementara pacarnya, RR (23), juga diketahui masih memiliki istri sah.
“Ada beberapa faktor, menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama, memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Keduanya mengakui telah berpacaran sejak lama. Mereka pun tinggal bersama di suatu kos-kosan di Kalideres, Jakarta Barat.
“Dari hubungan gelap kemudian diketahui sejak Januari 2002 4 tersangka DKZ hamil, kemudian kedua tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.
Mereka sepakat menggugurkan janin tersebut ketika DKZ diketahui hamil sejak awal. Namun keduanya baru mengaborsi janin saat kandungan memasuki usia 8 bulan.
“Sejak hamil (sepakat menggugurkan). Mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” ucapnya.
Kedua tersangka mendapatkan obat penggugur kandungan di toko daring. Obat penggugur kandungan itu dibeli seharga Rp 1 juta.
“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” ungkap dia.
DKZ kemudian melahirkan bayinya dalam kondisi sudah meninggal. Bayi perempuan itu kemudian dikuburkan oleh tersangka RR di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan.
Saksikan Live DetikSore
(mea/mea)