Segini Gabungan Suara 4 Parpol Tersisa di Pilgub Jakarta, Tak Bisa Usung Cagub

Segini Gabungan Suara 4 Parpol Tersisa di Pilgub Jakarta, Tak Bisa Usung Cagub



Jakarta

Sebanyak 14 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta ke KPU. Saat ini, tersisa empat partai politik yang belum mengusung pasangan calonnya.

Berdasarkan catatan yang diperoleh, Kamis (29/8/2024), suara empat parpol tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon. Hal itu lantaran total suara sah hasil pemilu dari empat parpol itu kurang dari 7,5 persen.

Berikut perolehan suara empat parpol tersebut:
Partai Buruh: 69.980 (1,15%)
Partai Ummat: 56.274 (0,93%)
Hanura: 26.539 (0,44%)
PKN: 19.204 (0,32%)


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga total suara sah empat parpol tersebut ialah 2,84%.

Diketahui, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol dapat mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD. Namun parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan yang berpatokan pada jumlah suara sah yang didapat dalam pileg terakhir.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Sementara itu, sebanyak dua pasangan calon saat ini telah resmi mendaftar ke KPU Jakarta, yakni pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno diusung oleh PDIP. Sedangkan pasangan RK-Suswono diusung 13 partai politik, yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: Iqbal-Dinda Daftar Jadi Cagub-Cawagub ke KPU NTB

[Gambas:Video 20detik]

(amw/rfs)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *