Manggarai Barat –
Bakal pasangan calon (paslon) Bernadus Barat Daya-Marselinus Jeramun gagal berkontestasi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024. Musababnya, surat keputusan (SK) dari lima DPP partai yang awalnya disebut mendukung mereka, justru digunakan lebih awal untuk mendaftar ke KPU Manggarai Barat oleh paslon lain.
“Kami sudah mendapat SK (rekomendasi) dari lima partai politik. SK ini sah meskipun kemudian entah pertimbangan apa, DPP dari lima partai ini mengubah keputusannya sendiri dengan membuat SK baru atas nama orang lain,” ujar Bernadus saat ditemui di kantor KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (29/8/2024).
Tanpa didampingi Marselinus, Bernadus bersama rombongan tetap datang ke KPU Manggarai Barat sesusai jadwal pendaftaran paslon. Bernadus membawa satu kendi tuak dan seekor ayam ke KPU Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Manggarai Barat menerima Bernadus dan rombongan seperti yang dilakukan kepada dua paslon lain yang mendaftar lebih awal. Bernadus juga mengikuti tahap awal pendaftaran. Hanya saja, ia tak bisa menyerahkan berkas rekomendasi DPP partai pengusung lantaran sudah digunakan paslon lain.
Dalam kesempatan itu, KPU Manggarai Barat tetap mempersilakan Bernadus untuk sekadar menyampaikan sambutan. Setelah itu, Bernadus dan rombongannya langsung pulang.
“Tak ada satupun partai (pendukung) tersisa karena saya tahu semua partai ini sudah didaftarkan oleh paket (paslon) terdahulu, baik paket yang mendaftar pertama maupun yang mendaftar kedua,” ujar Bernadus.
Lima parpol yang disebut Bernadus telah mendukungnya dalam Pilbup Manggarai Barat, yakni Partai Hanura, PAN, Gelora, PPP, dan Partai Buruh. Ia mengatakan lima SK DPP parpol yang dimilikinya bersama Marselinus sudah tak berguna karena sudah digunakan paslon lain untuk mendaftar di KPU Manggarai Barat.
“SK kami sampah karena tidak punya value, tidak punya nilai,” ujar Bernadus.
“Tapi jangan disebut itu SK bodong, itu SK sah karena dikeluarkan oleh DPP secara resmi. Penyerahan SK itu ada foto-foto pendukung,” lanjut dia.
Doktor Ilmu Hukum itu mengatakan munculnya SK DPP parpol untuk lebih dari satu paslon tak bisa digugat ke DPP parpol tersebut. Sebab, DPP partai tersebut telah mencontreng SK itu untuk paslon lain di Silon KPU. Mencontreng SK DPP untuk paslon lain, Bernadus berujar, dengan sendirinya menggugurkan SK yang telah dikantonginya.
Bernadus mengaku tak kecewa meski gagal mendaftar di KPU Manggarai Barat. Ia menyebut partai politik seperti pasar dengan aktivitas transaksi jual beli.
“Bedanya di pasar barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar. Di pasar politik, bisa ditukar, bahkan berkali-kali tergantung harga,” ujar Bernadus.
Penjelasan KPU Manggarai Barat
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman menerangkan kedatangan Bernadus tersebut tidak melakukan pendaftaran karena tidak mengikuti secara utuh rangkaian prosesi pendaftaran. Pria yang disapa Ano itu menjelaskan inti dari pendaftaran adalah KPU menerima syarat pencalonan dan syarat calon untuk selanjutnya diperiksa kelengkapannya.
Berdasarkan itulah, Ano berujar, KPU bisa menetapkan status pendaftaran tersebut bisa diterima atau dikembalikan. Ia menegaskan Bernadus tidak menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon kepada KPU.
“Sehingga yang bisa kami katakan bahwa betul yang bersangkutan atas nama Pak Bernadus Barat Daya datang ke KPU tanggal 29 Agustus 2024 dan mengikuti sebagian prosesi pendaftaran. Tetapi, dokumen pencalonan dan syarat calon tidak diserahkan ke KPU untuk diperiksa,” jelas Ano.
Sebelumnya, ada dua paslon lain yang sudah mendaftar di KPU Manggarai Barat. Berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Manggarai Barat. Kedua paslon itu selanjutnya akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Ben Mboi Kupang.
Kedua paslon tersebut adalah Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani yang diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, PAN, Perindo, PSI, PKN, Buruh, Ummat, dan Gelora. Koalisi gemuk ini diberi nama Koalisi Harapan Baru.
Berikutnya, ada juga duet Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Duet petahana ini diusung tujuh parpol, yakni NasDem, Gerindra, PDIP, PKS, PKB, PBB, dan PPP.
(iws/iws)