Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan sejumlah temuan hasil penyelidikan laporan terkait pencatutan KTP mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Dharma-Kun.
“Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” bunyi putusan Bawaslu, dilihat Kamis (29/8/2024).
Mulanya, Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Rifkho Achmad Bawazir. Laporan itu teregister Nomor 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024. Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma, serta Kun menjadi terlapor.
Lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu tidak meneruskan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Dharma-Kun resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur independen ke KPU DKI Jakarta. Dharma-Kun menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU.
Dharma-Kun langsung masuk ke dalam kantor KPU dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Kedatangan Dharma-Kun disambut oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.
Proses pendaftaran dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Tim Sukses Dharma-Kun, Kamarudin Simanjuntak.
Dharma-Kun kemudian menyerahkan dokumen pendaftaran syarat cagub-cawagub kepada Ketua KPU DKI dan anggota KPU lainnya. Wahyu pun tampak menerima dokumen persyaratan tersebut.
Setelahnya dilakukan pembacaan doa. Sesi pendaftaran ini lalu ditutup dengan foto bersama.
(amw/idn)