Lampung –
Sebanyak 19.965 pelanggaran terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Pelanggaran ini terekam sejak mulai diberlakukannya tilang ETLE di bulan Juli 2024.
Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko mengatakan kamera ETLE yang terpasang di tol berada di jalur A dan B kilometer 108 ditujukan meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol.
“Kami bersama dengan Direktorat Lalulintas Polda Lampung sejak pertengahan Juli 2024 telah memberlakukan penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Kameranya terpasang di jalur A dan B di Kilometer 108,” katanya, Rabu (28/8/2024).
Andri menyampaikan, pemberlakuan tilang ETLE di jalan tol untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan tentang adanya aturan batas kecepatan berkendara.
“Pemasangan ini bertujuan utamanya untuk keselamatan pengguna jalan, karena memang aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol kan sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam, jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Marstela Isabella mengatakan sejak diaktifkannya penilangan ETLE dipertengahan Juli lalu, pihaknya mencatat ada sebanyak 19.965 pelanggaran yang terekam.
“Untuk datanya yang terekam pelanggaran sebanyak 19.965 namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan,” ujarnya.
Dia menerangkan hingga saat ini jumlah pelanggaran didominasi pengendara yang melebihi batas kecepatan seusai aturan undang-undang.
“Untuk saat ini pelanggaran yang tercapture atau yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan, namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE,” kata Marstela.
(dai/dai)