Pendaftaran Pilkada 2024 Resmi Dibuka!

Pendaftaran Pilkada 2024 Resmi Dibuka!



Jakarta

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak sudah semakin dekat. Hari ini, kita memasuki masa pendaftaran pasangan calon Pilkada.

Tahun ini menjadi momentum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, kita akan kembali memilih gubernur dan bupati/wali kota beserta wakilnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Pilkada Serentak tahun ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. Data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada Serentak adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Meski begitu, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).

Berikut daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024:

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu diawali dengan membacakan perubahan dalam PKPU. Setelah itu, Bawaslu dan DKPP menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi partai politik mengajukan calon kepala daerah tanpa syarat jumlah perolehan kursi di DPRD. Sedangkan putusan MK Nomor 70 tahun 2024 terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Ini memungkinkan partai politik atau gabungan parpol dan juga calon independen ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

Jadi, sudah siapkah partai politik atau gabungan parpol mendaftarkan jagoannya untuk berlaga di Pilkada 2024? Saksikan pembahasan lengkapnya di program detikPagi edisi Selasa (27/8/2024). Selain itu, detikPagi juga akan mengabarkan secara langsung dari sejumlah titik terkait pendaftaran hari pertama Pilkada 2024.

Simak lebih dalam situasi terbaru tentang berita terkait, serta berita-berita lain yang tentunya tidak kalah menarik. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *