6 Fakta Jaksa di Tapsel Ditangkap usai Posting Mobil Kajari Dipakai Staf Pacaran

6 Fakta Jaksa di Tapsel Ditangkap usai Posting Mobil Kajari Dipakai Staf Pacaran




Tapanuli Selatan

Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) harus mendekam di penjara usai mengunggah tuduhan soal mobil Kajari Tapsel dipakai stafnya untuk pacaran. Berikut enam fakta terkait kasus itu.

1. Viral di Medsos

Kabar soal penangkapan Jovi itu beredar luas di media sosial (medsos). Pantauan detikSumut, unggahan soal penangkapan itu beredar di X.

Dalam unggahan foto itu terlihat saat Jovi tengah berada di dalam tahanan. Tampak ada personel kepolisian yang berdiri di luar sel.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung membenarkan soal penahanan itu. Dia juga membenarkan bahwa Jovi merupakan jaksa fungsional di Kejari Tapsel.

“Iya (ditahan). Benar (jaksa fungsional),” kata Maria saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (26/8/2024).

2. Dilaporkan ASN Kejari

Perwira pertama Polri itu menyebut Jovi dijerat UU ITE. Maria mengatakan kasus itu dilaporkan oleh seorang ASN di Kejari Tapsel selaku korban.

“(Pelapor) PNS Kejaksaan Tapsel. Benar (UU ITE),” sebutnya.

3. Korban Dituduh Pakai Mobil Kajari untuk Pacaran

Maria mengatakan kejadian itu berawal pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang tengah mengenakan baju dinas kejaksaan dari TikTok korban.

Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagram-nya dengan menambah keterangan ‘Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke jaksa agung muda pengawasan’.

“(Pelaku) ngaku dia kalau dia sudah mem-posting itu. Tersangka sengaja membuat posting-an di akun Instagram dan TikTok dengan turut melampirkan foto korban yang memakai baju dinas kejaksaan” kata Maria.

Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar story Instagramnya itu dan mengunggahnya di TikTok.

Saat itu, pelaku mengunggah posting-an itu sembari menambahkan keterangan ‘Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan’ dan ‘Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung’. tulis tersangka.

4. Pelaku Ditangkap

Atas unggahan itu, korban membuat laporan ke Polres Tapsel pada 25 Mei 2024. Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8). Sebelum ditangkap, kata Maria, pihaknya telah dua kali memanggil Jovi.

“JAB sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dan tidak hadir tanpa alasan,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).

5. Korban Bantah Tuduhan

Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan itu menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.

“Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya,” kata Maria.

“(Motif) ini yang enggak tahu, karena dia (pelaku) selalu enggak mau terbuka,” sambungnya.

6. Terancam 6 Tahun Bui

Maria Marpaung mengatakan Jovi dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jovi terancam hukuman enam tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun (penjara),” kata Maria.

(nkm/nkm)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *