Polisi Selidiki Akun Medsos yang Tuding Aaliyah Massaid ‘Hamil Duluan’

Polisi Selidiki Akun Medsos yang Tuding Aaliyah Massaid ‘Hamil Duluan’



Jakarta

Polisi masih menyelidiki laporan Aaliyah Massaid terkait tudingan ‘hamil di luar nikah’. Polisi menyebut tudingan tersebut diunggah di dua akun TikTok dan satu akun YouTube.

“Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Ade Ary mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami tiga akun tersebut. Polisi memburu pengelola akun tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami,” ujarnya.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi tengah menelisik lebih jauh dugaan tindak pidana terkait laporan Aaliyah Massaid ini.

“Sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Tuduhan ‘Hamil Duluan’

Dalam laporannya, Aaliyah Massaid mengungkapkan kronologi pelaporannya tersebut. Bermula ketika dirinya sedang membuka-buka media sosial dan menemukan sebuah postingan di akun TikTok yang menyebarkan informasi hoaks soal dirinya.

“Yang dilaporkan adalah akun TikTok @esmeral****** dan @media****** serta akun YouTube @infomed***** dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah,” jelasnya.

Atas postingan tersebut, Aaliyah merasa dirugikan. Dia melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP,” pungkasnya.

(wnv/mea)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *