Otak-Atik Jagoan di Pilkada

Otak-Atik Jagoan di Pilkada



Jakarta

Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu diawali dengan membacakan perubahan dalam PKPU. Setelah itu, Bawaslu dan DKPP menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi partai politik mengajukan calon kepala daerah tanpa syarat jumlah perolehan kursi di DPRD. Sedangkan putusan MK Nomor 70 tahun 2024 terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Ini memungkinkan partai politik atau gabungan parpol dan juga calon independen ikut berkompetisi di Pilkada 2024

Terbaru, Anies Baswedan mengunjungi kantor DPD Partai Hanura Jakarta pada Minggu (25/8/2024). Kedatangannya disambut oleh para kader Partai Hanura. Selanjutnya, pertemuan eks gubernur Jakarta dan DPD Partai Hanura digelar secara tertutup.

Sebelumnya, Anies juga mengunjungi kantor DPD PDIP Jakarta. Dalam kesempatan itu, Anies tak menampik adanya pembahasan mengenai Pilgub Jakarta. Anies mengatakan sejauh ini mengikuti proses yang ada lebih dulu. Dia menyebut menunggu arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya. Tentu semuanya menunggu arahan dari ibu ketua umum, ibu Megawati. Saya menunggu.” kata Anies Baswedan kepada wartawan di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Minggu (25/8/2024).

Baru-baru ini Partai Buruh yang menyatakan dukungan kepada Anies untuk berlaga di Pilgub Jakarta. Partai Buruh menunggu parpol besar untuk mengusung Anies, pasalnya partai buruh tidak mempunyai cukup suara di DPRD.

Sementara itu di Pilgub Banten, Airin Rachmi Diany dipastikan tidak mendapatkan rekomendasi dari Golkar untuk maju di Pilgub Banten. Namun, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah tetap mendukung Airin maju bersama PDIP.

“Saya sekaligus sebagai ketua partai (DPD) di Banten beserta Bu Airin memohon ijin untuk tetap ikut berlayar dalam Pilkada ini bersama-sama dengan PDIP, karena PDIP mengajak Bu Airin bersama ikut serta dalam kontestasi di Pilkada, Pilgub ini dan ketua umum mengizinkan,” kata Tatu di Tangerang Selatan, Minggu (25/8/2024).

Ratu Tatu mengklaim sudah mendapat izin dari Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Dia juga mengaku sudah mendapat izin soal majunya Airin lewat PDIP.

“Ketua umum mengizinkan,” ujarnya.

Di Jawa Tengah, Partai Gerindra resmi mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk maju di Pilgub Jateng. Keduanya telah mendapat surat rekomendasi yang diberikan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan sejak awal Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan memasangkan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin di Pilkada Jawa Tengah. Keputusan itu diambil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada.

“Jadi memang, ini jujur ya, sebelum ada keputusan judicial review MK, kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Lantas, akankah ada kejutan nama-nama lain di kontestasi Pilkada 2024 jelang hari pendaftaran? Saksikan pembahasan lengkapnya di program detikPagi edisi Senin (26/8/2024).

Simak lebih dalam situasi terbaru tentang berita terkait, serta berita-berita lain yang tentunya tidak kalah menarik. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *