Peta Terkini Kekuatan Poros Pilwalkot Makassar 2024 Pasca Putusan MK

Peta Terkini Kekuatan Poros Pilwalkot Makassar 2024 Pasca Putusan MK


Makassar

Situasi politik Pilwalkot Makassar 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel), diproyeksi semakin dinamis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru. Keputusan MK membuka ruang bagi partai politik (parpol) untuk meramaikan kandidat yang diusung di pilkada, termasuk berpeluang membentuk poros baru.

Diketahui, MK mengubah syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah (cakada). Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Keputusan MK sempat berseberangan dengan kesepakatan yang disetujui Baleg DPR RI di tengah rencana pengesahan revisi UU Pilkada. Belakangan, DPR RI memutuskan taat pada putusan MK, setelah pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan MK yang kini berlaku mengacu pada perubahan pasal 40 UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai atau gabungan parpol bisa mengajukan paslon sendiri meski tidak punya kursi di DPRD. Ketentuan itu berlaku selama parpol atau gabungan partai memenuhi syarat persentase jumlah suara dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Diketahui, DPT di Kota Makassar berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 sebanyak 1.036.965 jiwa. Dari ketentuan yang berlaku, kabupaten/kota yang DPT-nya lebih satu juta jiwa, maka parpol atau gabungan partai harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon).

Sementara ada 9 partai di Makassar yang memenuhi syarat ambang batas tersebut. Partai tersebut adalah: PKB 66.934 suara (9,19%); Gerindra 75.758 suara (10,40%); PDIP 56.840 suara (7,8%); Golkar 97.209 suara (13,34%); NasDem 94.756 suara (13,01%); PKS 79.671 suara (10,93%); PAN 61.150 suara (8,39%), Demokrat 50.415 suara (6,92%); dan PPP 49.795 suara (6,83%).

Direktur Nurani Strategic, Nurmal Idrus menilai putusan MK bisa mengubah konstelasi Pilwalkot Makassar. Nurmal menegaskan, peluang terbentuknya poros baru pun sangat memungkinkan.

“Bisa saja ada poros baru. Sekarang ini masih banyak yang tertinggal. Beberapa figur yang kemarin bersosialisasi masif masih ada yang tertinggal,” kata Nurmal saat dikonfirmasi detikSulsel.

Saat ini Pilwalkot Makassar baru memunculkan tiga poros atau tiga paslon. Pasangan calon tersebut adalah: Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah); Ilham Indira Jusuf Ismail Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Seto-Rezki); dan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indira-Ilham).

Menurut Nurmal, komposisi yang berpotensi berubah adalah figur pendamping atau 02 pada tiga poros tersebut. Hal ini bisa terjadi karena dipengaruhi perubahan ambang batas pencalonan.

“Dengan ambang batas yang lebih rendah seperti ini (pasca putusan MK), bisa saja misalnya ada dari tiga poros itu yang kemudian melepaskan 02-nya untuk mencari 02 yang lebih baik dengan perhitungan meski tidak berkoalisi,” tuturnya.

Lantas, bagaimana kekuatan dan dinamika poros Pilwalkot Makassar 2024 setelah putusan MK tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Poros Appi-Aliyah

Duet Appi dan Aliyah.Foto: Duet Appi dan Aliyah. (Dok. Istimewa)

Pasangan Appi-Aliyah saat ini sudah mengantongi dukungan dari 3 partai, yakni Golkar, Perindo, Demokrat. Keduanya mengunci tiga partai usai menerima surat dukungan model B.1-KWK.

“Sekarang kami alhamdulilah walaupun sudah tiga partai mengusung dan sudah memenuhi syarat maju,” kata Aliyah yang juga anggota DPR RI Fraksi Demokrat kepada wartawan di Hotel Novotel Makassar, Senin (19/8).

Berdasarkan putusan MK, Appi-Aliyah sudah memenuhi syarat atau melebihi 6,5% suara sah parpol untuk diusung maju Pilwalkot Makassar. Rinciannya, Golkar (13,34%), Demokrat suara (6,92%), dan Perindo (2,17%).

Appi-Aliyah masih membuka peluang untuk menjajaki koalisi dengan partai lain. Pihaknya mengklaim Hanura (4,19%) juga dalam posisi akan memberikan dukungan, meski belum resmi memberikan surat rekomendasi usungan.

“Kami juga membuka pembicaraan itu dengan Hanura, tapi mereka lagi di Bali (Munas). Kemungkinan saya akan kembali juga dari Munas Golkar akan bertemu mereka juga,” ujar Aliyah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya…

Simak Video “Respons Putusan MK soal Pilkada, KPU Mau Konsultasi ke DPR-Pemerintah
[Gambas:Video 20detik]



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *