Jakarta –
Sekjen PSI Raja Juli Antoni memastikan Ketum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Raja Juli mengatakan administrasi yang telah diurus untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada pun telah dihentikan.
“Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menjelaskan mulanya komunikasi dengan KIM Plus hampir mengerucut untuk mengusung Kaesang sebagai Cawagub Jateng. Bahkan, kata dia, sejumlah partai telah mendeklarasikan Kaesang.
“Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen Saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami, berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada,” jelasnya.
Raja Juli mengatakan kabar Kaesang akan maju di Pilkada 2024 merupakan desakan dari kader PSI. Dia mengatakan dokumen yang diurus itu pun dilakukan oleh para kader PSI.
“Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah,” ujarnya.
“Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK,” sambung dia.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kaesang mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
“(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,” jelasnya.
(amw/zap)