Jakarta –
DPR RI memastikan bahwa pengesahan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus yang akan berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menanggapi terkait RUU Pilkada di DPR. Juru Bicara Fajar Laksono mengatakan rujukan KPU dalam membuat aturan pilkada ialah UU Pilkada yang telah diputuskan konstitusionalnya di MK.
“Yang menjadi rujukan itu Undang-Undang Pilkada yang sudah diuji konstitusionalitasnya atau dinyatakan konstitusionalitasnya dengan putusan MK,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Fajar pun mengingatkan untuk tidak terpisah-pisah dalam membaca putusan MK. Dia mengatakan putusan MK merupakan satu kesatuan, sehingga harus dimaknai secara utuh.
“Ya sebelum ada undang-undang yang baru, ya itu yang berlaku. Undang-Undang Pilkada yang sebagainya disempurnakan dengan putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan aturan pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK. KPU mengaku khawatir kembali disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan MK.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan Nomor 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Rencananya, Komisi II DPR akan mengagendakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada pada Senin (26/8/2024). Rapat konsultasi ini akan membahas PKPU yang akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah.
Lantas, apakah dengan berlakunya putusan MK di Pilkada 2024 dapat membuat peta koalisi yang sudah terbentuk goyang? Saksikan pembahasan lengkapnya di program detikPagi edisi Jumat (23/8/2024).
Simak lebih dalam situasi terbaru tentang berita terkait, serta berita-berita lain yang tentunya tidak kalah menarik. Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”
(vrs/vrs)