Bandar Lampung –
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung berunjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Lampung. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Lampung Menggugat melakukan unjuk rasa terkait rencana Baleg DPR revisi UU Pilkada.
Dalam aksinya, mereka menyatakan ketidakpercayaan atas pernyataan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Mereka itu (DPR) perampok, kemarin mereka bilang batal merevisi terkait putusan Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Namun kita akan kawal terus itu, seperti yang sudah-sudah jangan percaya kawan-kawan, jangan pernah kita tertipu,” ujar salah satu kordinator aksi dalam orasinya.
Dalam aksi ini juga, para mahasiswa menuntut DPR dan Presiden untuk menghentikan RUU Pilkada. Mereka juga meminta KPU untuk segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60 dan 70.
Kemudian mereka juga meminta menghapuskan semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat seperti UU Cipta kerja, Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, RUU TNI Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, serta RUU Wantimpres.
Sebelumnya, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung melakukan konsolidasi dan membentuk Aliansi Lampung Menggugat (ALM). Koordinator Aliansi Lampung Menggugat Bintang Ramadhan mengatakan 39 lembaga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8).
“Hasil konsolidasi Aliansi Lampung Menggugat besok disepakati akan berunjuk rasa di Kantor DPRD Lampung,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Dia menjelaskan hasil konsolidasi disepakati untuk memboikot DPR karena berupaya melawan hasil keputusan MK yang bersifat final.
“Kami menilai DPR hari ini harus dibubarkan. DPR ini membegal demokrasi. Kami bukan anak abah, bukan kader banteng kami warga negara Indonesia. Jangan takut kita bersama, kita akan kawal ini semua,” tandasnya.
(des/des)