Bandar Lampung –
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung melakukan konsolidasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ambang batas Pilkada. Mereka menilai DPR membegal demokrasi.
Dalam konsolidasi yang digelar di Lapangan Gedung Rektorat Universitas Lampung, Kamis (22/8/2024) disepakati ratusan mahasiswa ini membentuk Aliansi Lampung Menggugat (ALM).
Koordinator Aliansi Lampung Menggugat Bintang Ramadhan mengatakan 39 lembaga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa besok.
“Hasil konsolidasi Aliansi Lampung Menggugat besok disepakati akan berunjuk rasa di Kantor DPRD Lampung,” katanya, Kamis (22/8/2024).
Dia menjelaskan hasil konsolidasi disepakati juga untuk memboikot DPR karena berupaya untuk melawan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami menilai DPR hari ini harus dibubarkan. DPR ini membegal demokrasi. Kami bukan anak abah, bukan kader banteng kami warga negara Indonesia. Jangan takut kita bersama, kita akan kawal ini semua,” tandasnya.
Berikut tuntutan Aliansi Lampung Menggugat:
– Menuntut DPR dan Presiden menghentikan revisi UU Pilkada
– Menuntut KPU kembali ke Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024
– Cabut UU Cipta Kerja dan turunannya
– Wujudkan reforma agraria sejati
– Cabut UU merugikan rakyat
– Hentikan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan
– Boikot Pilkada
(des/des)