Surabaya –
Pria pemutiasi istri di Malang, James Lodewyk Tomatala (61) hanya bisa tertunduk menyesal. Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Diketahui, sidang vonis pembunuhan ini digelar di PN Malang. James divonis hukuman mati.
Berikut Fakta-fakta Pemutilasi Istri di Malang Diganjar Hukuman Mati:
1. Vonis Setimpal dengan Tuntutan Jaksa
Hukuman mati ini disebut setimpal dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perkara James divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU,” ujar jaksa Kejari Kota Malang Wanto Hariyono, Rabu (21/8/2024).
2. James Langgar Pasal Pembunuhan Berencana
Wanto menambahkan, vonis tersebut didasarkan karena James terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.
“Karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Wanto.
3. Ajukan Banding
Penasihat hukum terdakwa, Adi Munazir menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengajukan banding dalam waktu dekat.
“Kami akan mengajukan banding dan sudah kita konsultasikan dengan James. Minimal 7 hari setelah diputus, berarti kita akan lakukan (ajukam banding) sebelum itu,” terang Adi.
“Kami gunakan pasal KDRT sesuai pledoi kemarin ya, karena ini ruang lingkup kekerasan. Sementara majelis hakim memutuskan menggunakan pasal 340 hukuman pembunuhan berencana,” sambung Adi.
4. Kejinya James Bunuh Istri Lalu Mutilasi Jadi 10 Bagian
Pembunuhan yang dilakukan James terhadap istrinya terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. James lantas memutilasi korban hingga 10 bagian di rumahnya di Jalan Serayu Selatan, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Usai memutilasi istrinya, pensiunan pegawai perusahaan listrik itu sempat menunjukkan jasad istrinya yang sudah dimutilasi menjadi 10 bagian.
Lalu, ia pun menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu, 31 Desember pagi. Di hadapan penyidik, ia mengaku nekat membunuh korban karena sempat kabur dari rumah. Korban kabur karena kerap menerima kekerasan dari James.
Karena hal ini, James lantas mencari korban di tempat kerjanya. Korban selanjutnya diajak pulang dan dicecar telah pergi ke mana saja. James juga menuduh istrinya berselingkuh saat itu.
“Terus, ditanya gak ngaku dipukul langsung tidak berdaya itu kan, korban ambil pisau di dapur sama tongkat, terus ke depan teras langsung melakukan perbuatannya. Dari situ, kami yakin pola perencanaan,” jelas Wanto.
(irb/hil)