Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Eks Istri untuk Direvisi

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Terhadap Eks Istri untuk Direvisi




Jakarta

Pengacara Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar akhirnya memberikan penjelasan soal pencabutan laporan kliennya terhadap mantan istrinya.

Irfan Aghasar menegaskan laporan itu dicabut untuk direvisi. Irfan Aghasar sudah membuat laporan baru untuk Arina Winarto.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya sudah membuat (laporan polisi) yang baru,” kata Irfan Aghasar kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2024).

Dalam laporan barunya ini, Irfan Aghasar menyebut ada beberapa pasal baru yang ditambahkan.

“Pasal 30 Jo 46 atau 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 1 Jo Pasal 67 ayat 1 dan atau Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 67 ayat 2,” beber Irfan Aghasar.

Penambahan pasal dalam laporan baru ini disebabkan pihaknya menilai adanya dugaan perbuatan yang lebih banyak dari laporan sebelumnya.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.

AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

(ahs/wes)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *