Polisi Bawa 1 Kotak Berkas usai 3 Jam Geledah Kantor BP Batam

Polisi Bawa 1 Kotak Berkas usai 3 Jam Geledah Kantor BP Batam




Batam

Satreskrim Polresta Barelang menggeledah ruang arsip Direktorat Lahan BP Batam. Usai menggeledah sekitar tiga jam, penyidik pun membawa satu kotak berkas dari tempat tersebut.

Pantauan detikSumut, Rabu (21/8/2024), penyidik Satreskrim Polresta Barelang keluar dari gedung BP Batam sekitar pukul 18.01 WIB. Penggeledahan tersebut mulai dilaksanakan penyidik pada pukul 15.00 WIB.

Terlihat penyidik membawa satu kotak berkas dari penggeledahan tersebut. Usai melakukan penggeledahan polisi langsung meninggalkan kantor BP Batam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha membenarkan pihaknya menyita sejumlah berkas pada penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan itu untuk mencari barang bukti untuk kasus yang tengah diselidiki pihaknya.

“Dari penyidik Reskrim Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Ada beberapa berkas berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan,” kata Giadi, Rabu (21/8/2024).

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani mengatakan penggeledahan polisi itu terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka. Ia menyebut BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses penggeledahan tersebut.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” kata Sazani dalam keterangan tertulisnya.

Sazani mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi itu sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan. Selain itu juga mempertanyakan penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Sazani menyebut pihaknya berharap, permasalahan tersebut dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait pengalihfungsian hutan lindung. Ia menyebut penggeledahan yang dilakukan hari ini telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk hari ini dilaksanakan penggeledahan pencarian dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam. Di mana surat geledah itu sudah kami jalankan sesuai SOP, terkait tentang penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh salah satu PT di Batam,” kata Heribertus, Rabu (21/8/2024).

Heribertus mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya hari ini usai surat permintaan dokumen dan klarifikasi yang dilayangkan polisi diabaikan oleh BP Batam. Dari penyelidikan polisi ditemukan adanya pengelolaan lahan di atas hutan lindung.

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata, pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi, tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan karena sudah kami temukan ada pelanggaran,” ujarnya.

Heribertus mengatakan penggeledahan yang dilakukan di kantor BP Batam tepatnya di ruangan arsip lahan. Ia menyebut penggeledahan tersebut terpaksa dilakukan karena terkendala pengumpulan alat bukti.

“Penggeledahan di ruangan arsip lahan. Kami adakan penggeledahan ini, karena penyelidikan yang kami lakukan terkendala untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

(dhm/dhm)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *