Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyetujui revisi UU Pilkada akan disahkan di rapat paripurna hari ini. Keputusan Baleg DPR yang menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan parpol bagi calon kepala daerah berbeda dari putusan MK sehari sebelumnya.