Jakarta –
Baleg DPR menyepakati akan mengikuti aturan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia cagub-cawagub dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung cagub. Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menilai keputusan Baleg itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Itu pembangkangan konstitusi, karena penolakan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menjalankan putusan mahkamah,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Herdiansyah menilai para wakil rakyat itu tidak hanya membangkang tetapi juga melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Herdi, semua produk hukum yang dilahirkan DPR RI bisa tidak sah apabila melanggar konstitusi.
“Tidak hanya pembangkangan terhadap konstitusi, kalau kita pakai perspektif undang-undang administrasi pemerintahan 30/2014, itu adalah bagian atau tindakan yang bisa kita kualifikasikan perbuatan melawan hukum,” katanya.
“Nah konsekuensinya apa? Ya perbuatan melawan hukum artinya semua produk-produk yang dihasilkan dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Mahkamah Konstitusi, yaitu bisa tidak sah,” ucapnya.
Diketahui, Baleg DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
Kemudian, Baleg juga mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kuris di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partai politik yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.
“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
(zap/imk)