Nasib Pilkada Usai Putusan MK

Nasib Pilkada Usai Putusan MK



Jakarta

Hari ini rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait UU Pilkada yang direvisi masih berlangsung. Rapat ini muncul seusai Mahkamah Konstitusi membuat keputusan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi itu, disepakati bahwa batas usia minimal cagub-cawagub adalah 30 tahun sementara untuk cawalkot-cawawalkot batas usia minimal 25 tahun. Hal ini sesuai dengan RUU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini tentu saja berseberangan dengan revisi Undang-undang yang ditetapkan oleh MK. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa batas usia minimal cagub-cawagub adalah 30 tahun terhitung sejak keduanya dicalonkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) sempat menegaskan jika setiap pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan mengingkari putusan MK terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Lebih lanjut, Awiek mengatakan jika Baleg justru akan mengakomodasi hasil revisi MK tersebut.

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodasi partai nonparlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan keputusan ini, tentu saja berpengaruh besar untuk Kaesang Pangarep yang saat ini dicalonkan menjadi cawagub Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi. Jika merujuk pada revisi MK, ia dipastikan tidak dapat ikut bertarung di Jawa Tengah. Namun, dengan adanya keputusan Baleg DPR, Kaesang pun lolos dari jerat aturan yang baru.

Tentang rapat yang berjalan hari ini, sebelumnya Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengaku heran. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024.

Ia menyebutkan jika putusan MK nomor 70 dan 60 bersifat final and binding. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sini lah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada,” tutur Ronny, melansir detikNews Selasa (20/8).

“Ya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal udah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada,” lanjutnya.

Lalu bagaimana nasib Pilkada selanjutnya? Peluang-peluang apa saja yang sebelumnya tertutup kini terbuka? Jangan lewatkan ulasannya bersama Redaktur Pelaksana detikNews.

Mengulas kembali wacana penutupan Taman Nasional Komodo, detikSore kali ini akan bergabung dengan jurnalis detikBali untuk membahas perkembangannya. Adakah formulasi yang tepat untuk menjaga ekonomi masyarakat tanpa merusak ekosistem di kawasan Pulau Komodo? Ikuti laporannya dalam Indonesia Detik Ini.

Sementara itu untuk menutup detikSore edisi Selasa 21 Agustus 2024 kali ini, Sunsetalk akan kembali menghadirkan Firman Marihot Chief Digital Officer InvestasiKu. Kali ini, ia akan membeberkan jurus rahasia untuk menggandakan uang investasi. Bagaimana caranya? Temukan jawabannya jelang matahari terbenam nanti.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

(vys/vys)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *