Jakarta –
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menginterupsi rapat pengambilan keputusan terkait revisi UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Masinton menyebut pemerintah dan DPR menjadi saksi dan pelaku atas keburukan demokrasi.
Hal ini disampaikan Masinton usai revisi UU ini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Masinton menyinggung soal mundurnya demokrasi.
“Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri. Biarlah forum ini Pak Menteri Mendagri, (menteri) Hukum HAM yang baru, sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi,” kata Masinton dalam rapat di Baleg, Gedung DPR RI, Rabu (21/7/2024).
Masinton menyatakan pemerintah dan DPR diam saja saat ada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dia menyebut kini DPR dan pemerintah justru menyiasati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat parpol mengusung calon kepala daerah.
“Kemarin keputusan PUU 90 pemerintah tidak merespons apapun terhadap putusan itu dan kita pun tidak merespons itu, kemudian kemarin PUU 60 kemudian kita merespons dengan ini. Tentu saya berpandangan Pak Menteri yang mewakili pemerintah bahwa keputusan MK itu adalah upaya menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi,” ujar Masinton.
Masinton mengatakan kini DPR dan pemerintah malah menyiasati putusan MK. Dia mengatakan semua tahu sama tahu perubahan UU lewat DPR ini untuk siapa.
“Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Awiek.
“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.
Isi pasal yang disepakati Baleg DPR ini tidak persis sama dengan putusan MK. Pasal yang disepakati DPR ini pun membuat PDIP, partai tempat Masinton bernaung, tak bisa mengusung calon Gubernur sendiri di Jakarta.
(dwr/haf)