Kawal Putusan MK, Tunda RUU TNI-RUU Polri

Kawal Putusan MK, Tunda RUU TNI-RUU Polri



Jakarta

DPP PDIP mengeluarkan instruksi ke Fraksi PDIP di DPR RI. Fraksi PDIP diminta untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 dan menunda Revisi Undang-Undang TNI dan Revisi Undang-Undang Polri.

Instruksi yang dikeluarkan oleh DPP PDIP pada Rabu (21/8/2024), bernomor 6543/IN/DPP/VIII/2024. Instruksi DPP PDIP ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menindaklanjuti pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXIl/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” bunyi surat tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam amar Putusan MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir halaman 77 dan 78, serta Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, terkait dengan persyaratan usia minimum yang harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon (terlampir),” lanjut surat tersebut.

Selain itu, ada 2 poin intruksi yang disampaikan DPP PDIP kepada Fraksi PDIP di DPR RI. Kedua poin tersebut yakni sebagai berikut:

1. Mengawal Putusan MK terkait beberapa ketentuan dalam UU Pilkada sekiranya akan diarahkan melalui Peraturan Perundangan.
2. Mencermati dinamika RUU TNI dan RUU Polri untuk ditunda hingga pelantikan Presiden Terpilih pada bulan Oktober 2024.

PDIP Tolak Revisi UU Pilkada

Fraksi PDIP DPR RI menolak draf rancangan undang-undang (RUU) Pilkada untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. PDIP akan menyampaikan nota keberatan terkait draf RUU Pilkada itu.

Hal itu disampaikan Anggota Baleg Fraksi PDIP Nurdin dalam rapat Baleg DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Nurdin mengatakan terdapat sejumlah catatan dari PDIP terkait draf RUU Pilkada.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Nurdin.

Nurdin lalu menjelaskan sejumlah catatan partainya. Salah satunya ialah PDIP akan menyampaikan nota keberatan mengenai draf RUU Pilkada itu.

“Fraksi PDIP meminta nota keberatan berkenaan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70,” ujarnya.

Catatan lainnya, Nurdin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Seharusnya, kata dia, RUU Pilkada dapat berpedoman terhadap putusan MK, terutama dalam pasal 7 dan pasal 40.

“Di mana baik dan keputusan maupun pertimbangan Mahkamah dalam putusannya telah secara rinci jelas mengatur hal tersebut tanpa perlu ditafsirkan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurdin menilai pembahasan RUU ini masih jauh dari pelaksanaan prinsip melibatkan masyarakat. Menurutnya, dalam RUU itu seharusnya menindaklanjuti putusan MK.

“PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembahasan undang-undang,” tuturnya.

Simak Video: PDIP Sambut Baik Putusan MK soal Aturan Pilkada: Berpihak Pada Demokrasi

[Gambas:Video 20detik]

(maa/imk)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *