Malang –
James Lodewyk Tomatala (61) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
“Perkara James divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU,” ujar jaksa Kejari Kota Malang Wanto Hariyono, Rabu (21/8/2024).
Wanto menambahkan vonis tersebut didasarkan karena James terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana. “Karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Wanto.
Penasihat hukum terdakwa, Adi Munazir menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengajukan banding dalam waktu dekat.
“Kami akan mengajukan banding dan sudah kita konsultasikan dengan James. Minimal 7 hari setelah diputus, berarti kita akan lakukan (ajukam banding) sebelum itu,” terang Adi.
“Kami gunakan pasal KDRT sesuai pledoi kemarin ya, karena ini ruang lingkup kekerasan. Sementara majelis hakim memutuskan menggunakan pasal 340 hukuman pembunuhan berencana,” sambung Adi.
Pembunuhan yang dilakukan James terhadap istrinya terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. James lantas memutilasi korban hingga 10 bagian di rumahnya di Jalan Serayu Selatan, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Usai memutilasi istrinya, pensiunan pegawai perusahaan listrik itu lantas menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu, 31 Desember pagi. Di hadapan penyidik, ia nekat membunuh korban sempat kabur dari rumah. Korban kabur karena kerap menerima kekerasan dari James.
Karena hal ini, James lantas mencari korban di tempat kerjanya. Korban selanjutnya diajak pulang dan dicecar telah pergi ke mana saja. James juga menuduh istrinya berselingkuh saat itu.
“Terus, ditanya gak ngaku dipukul langsung tidak berdaya itu kan, korban ambil pisau di dapur sama tongkat, terus ke depan teras langsung melakukan perbuatannya. Dari situ, kami yakin pola perencanaan,” jelas Wanto.
(abq/iwd)