Home Industry Miras di Kota Batu Diduga Milik Mantan Petinggi Parpol

Home Industry Miras di Kota Batu Diduga Milik Mantan Petinggi Parpol




Kota Batu

Polres Batu membongkar home industry miras di Desa/Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Industri rumahan itu diduga milik mantan petinggi salah satu partai politik setempat berinisial PA.

“Pada Jumat (2/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas kami berhasil menggerebek rumah perempuan berinisial PA yang dijadikan tempat produksi minuman fermentasi dengan dugaan kadar alkohol kurang lebih 27%,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial PA yang disebut polisi diduga adalah Prima Agrinda. Prima diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu. Dia telah mengundurkan diri sebagai ketua sejak bulan Maret 2024 lalu. Kini Prima hanya menjadi anggota PSI Kota Batu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua PSI Kota Malang Farid membenarkan bahwa Prima sudah tidak menjabat sebagai ketua PSI Kota Batu sejak 29 Maret 2024 lalu. Informasi tersebut dia dapat langsung dari DPW PSI Jawa Timur.

“Informasi dari DPW Jatim sudah tidak sebagai ketua lagi, artinya sekarang sudah tidak menjabat, makanya saya sempat mau dijadikan Plt, tapi sampai hari ini belum turun suratnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8).

Namun, saat ditanya terkait kasus yang menjerat mantan Ketua PSI Kota Batu tersebut, Farid mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Sehingga dia belum bisa memastikan apa yang terjadi itu benar atau tidak.

“Saya belum tahu soal itu (Prima Agrinda terlibat kasus home industry miras ilegal),” singkatnya.

Prima sendiri saat dikonfirmasi mengaku enggan memberikan komentar terkait kasus yang diduga melibatkannya. “Untuk sementara saya tidak bisa berkomentar dulu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Polres Batu membongkar home industri minuman fermentasi dengan kadar alkohol hingga mencapai sekitar 27%. Dari penggerebekan tersebut diketahui home industry ini tidak mengantongi izin alias ilegal.

Saat pengungkapan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku hingga ratusan botol miras berbagai ukuran yang siap edar.

Barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan dilaksanakan pada (21/8), di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

(abq/iwd)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *