Heryiadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sedang diadili di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heryadi hukuman 2 tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas, serta magasin secara ilegal.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU, Satrio Aji Wibowo, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).
Ia menyebutkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan penegak hukum setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya.
Barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan jaksa antara lain sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, dan delapan butir peluru revolver kaliber 38 milimeter.
“Kemudian, puluhan peluru berbagai jenis, tiga buah magasin, serta satu granat nanas warna cokelat,” ungkap dia.
Kecurigaan ‘Dukun Santet’
Diketahui, dalam penanganan kasus ini terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.