Jakarta –
Pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota,” kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.
“Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Awiek menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.
“Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” usul fraksi Gerindra Habiburokhman dalam rapat.
Satu persatu anggota menyampaikan pendapatnya. Supriansyah Golkar mengaku setuju dengan pendapat Habiburokhman.
“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar anggota fraksi PAN Yandri Susanto.
Kendati demikian persetujuan ini disanggah oleh fraksi PDIP. Arteria Dahlan hingga Putra Nababan angkat bicara dalam rapat.
“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria.
Simak Video ‘Baleg DPR Bantah Rapat soal Revisi UU Pilkada Bakal Anulir Putusan MK’:
(aik/aik)