Jambi –
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa 4 orang pihak Universitas Jambi (Unja) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang Ferienjob ke Jerman. Keempatnya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan 4 orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, Guru Besar Unja, Sihol Situngkir, diperiksa penyidik, pada Selasa (20/8/2024).
“Iya, kemarin (Selasa) siang inisial SS diambil keterangan. Untuk tersangka lainnya sudah beberapa waktu lalu,” kata Amin, Rabu (21/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk 3 tersangka lainnya berinisial SW, RA, dan Y, juga telah diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. Mereka semua dari pihak Universitas Jambi (Unja).
Meski sudah diperiksa, penyidik belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman itu. Alasannya, karena para tersangka masih dianggap kooperatif.
“Ya (tidak ditahan) karena masih dianggap kooperatif (tersangka),” ujar Amin.
Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sehingga sudah ada tersangka. Saat ini, kata Amin, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim tahap I ke Jaksa.
“Iya pelimpahan berkas perkara atau tahap I akan dilaksanakan, dilanjutkan ke Jaksa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka itu merupakan dosen dan kalangan akademik Unja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
“Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus,” kata Kombes Andri, Selasa (13/8/2024).
(dai/dai)