Denpasar –
Seorang pria bernama Amrin Al Rasyid Pane dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Amrin didakwa membunuh seorang cewek MiChat berinisial RA di Kuta, Badung, Bali.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli saat sidang di PN Denpasar, Selasa (20/8/2024).
Windari mengatakan perbuatan Amrin telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan pertama. Yakni, sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun unsur yang memberatkan, Amrin dinilai terbukti langsung membunuh wanita open BO itu dengan cara yang sadis. Sedangkan hal yang meringankan, hanya karena Amrin belum pernah tersangkut kasus hukum apapun.
“Tidak ada unsur perencanaan. Penganiayaan juga tidak ada, karena (terdakwa) langsung gorok leher korban,” kata Windari.
Adapun pembunuhan sadis itu terjadi setelah Amrin berhubungan seks dengan RA di sebuah kos di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (3/5/2024) dini hari. Ia menikam tubuh RA berkali-kali hingga nyawanya melayang.
Pria berusia 21 tahun itu lantas membuang koper berisi mayat RA ke semak-semak. Amrin sempat mematahkan leher RA agar mayat cewek MiChat itu muat saat dimasukkan ke dalam koper.
(dpw/dpw)