KPU Bakal Revisi PKPU Usai MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

KPU Bakal Revisi PKPU Usai MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada



Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Afif menyampaikan KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR,” ujarnya.

“Kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini,” imbuh dia.

Afif memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU. Dia mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang pendaftaran Pilkada.

“KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” tuturnya.

(amw/jbr)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *